REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan DI Yogyakarta sebagai lembaga amil zakat nasional di tingkat Provinsi DIY secara resmi telah kembali mendapat perpanjangan perizinan operasional untuk lima tahun kedepan. Hal ini ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin operasional yang dilakukan di ruang Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kantor wilayah Kementrian Agama RI DI Yogyakarta, Rabu (2/3).
Acara penyerahan SK ini dilakukan oleh H Misbahrudin SAg MM selaku Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag DI Yogyakarta kepada Kepala BMH Yogyakarta Catur Hidayaturrohman SSosI. SK yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY Dr H Masmin Afif MAg ini menandakan bahwa LAZ BMH Yogyakarta kembali diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf demi mewujudkan kesejahteraan dan keberdayaan masyakarat.
“Syukur Alhamdulillah, SK izin Operasional Laznas BMH Yogyakarta kembali kami terima. Ini sebagai bukti penilaian Kanwil Kemenag DIY terhadap tata kelola ZIS di Laznas BMH Yogyakarta yang semakin baik dan profesional”, ujar Kepala BMH Yogyakarta Catur Hidayaturrohman dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Catur Hidayaturrohman juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat luas terhadap kinerja Laznas BMH Yogyakarta. “Mari terus kita eratkan dan lanjutkan kebersamaan ini. Meski kondisi Indonesia masih dalam situasi pandemi , semangat menebar kebaikan tidak boleh surut,” tuturnya.