Rabu 02 Mar 2022 17:13 WIB

BMH Yogyakarta Terima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag DIY

Tata kelola ZIS di Laznas BMH Yogyakarta semakin baik dan profesional.

Kepala BMH Yogyakarta Catur Hidayaturrohman (kanan)  menerima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag DIY yang diserahkan oleh H Misbahrudin selaku Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag DIY, di ruang Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kantor wilayah Kementrian Agama RI  DI Yogyakarta, Rabu (2/3).
Foto: Dok BMH
Kepala BMH Yogyakarta Catur Hidayaturrohman (kanan) menerima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag DIY yang diserahkan oleh H Misbahrudin selaku Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag DIY, di ruang Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kantor wilayah Kementrian Agama RI DI Yogyakarta, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan DI Yogyakarta sebagai lembaga amil zakat nasional di tingkat Provinsi DIY secara resmi telah kembali mendapat perpanjangan perizinan operasional untuk lima tahun kedepan. Hal ini ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin operasional yang dilakukan di ruang Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kantor wilayah Kementrian Agama RI  DI Yogyakarta, Rabu (2/3).

Acara penyerahan SK ini dilakukan oleh H Misbahrudin  SAg  MM selaku Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag DI Yogyakarta kepada Kepala BMH Yogyakarta Catur Hidayaturrohman SSosI.  SK yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY Dr  H  Masmin Afif  MAg ini menandakan bahwa LAZ BMH Yogyakarta kembali diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf demi mewujudkan kesejahteraan dan keberdayaan masyakarat.

“Syukur Alhamdulillah, SK izin Operasional Laznas  BMH Yogyakarta kembali kami terima. Ini sebagai bukti penilaian  Kanwil Kemenag DIY terhadap tata kelola ZIS di Laznas BMH Yogyakarta yang semakin baik dan profesional”, ujar Kepala BMH Yogyakarta Catur Hidayaturrohman dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Catur Hidayaturrohman juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat luas terhadap kinerja Laznas  BMH Yogyakarta. “Mari terus kita eratkan dan lanjutkan kebersamaan ini.  Meski kondisi Indonesia masih dalam situasi pandemi , semangat menebar kebaikan tidak boleh surut,”  tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement