Rabu 02 Mar 2022 19:54 WIB

Dana Beasiswa di Aceh Diduga Dikorupsi Ramai-Ramai, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Beasiswa (ilustrasi).
Foto: yeppopo.wordpress.com
Beasiswa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp 22,3 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (2/3/2022), mengatakan, penetapan tujuh tersangka tersebut setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017," kata Kombes Pol Winardy.

Baca Juga

Tujuh tersangka tersebut, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangani dugaan korupsi beasiswa tersebut sejak beberapa tahun lalu. Total beasiswa tersebut mencapai Rp22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima, padahal, mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Terkait penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan, penyidik Polda Aceh sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Sejak posko dibuka, sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp713,495 juta. Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," kata Kombes Pol Winardy.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

(QS. Al-Baqarah ayat 235)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement