Rabu 02 Mar 2022 23:39 WIB

Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Hilang Milik Korban Pencurian

Polres Bogor ringkus 68 pelaku pencurian motor dan sita 22 kendaraan bermotor

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). Polres Bogor mengamankan 68 orang pelaku curanmor beserta barang bukti 48 unit kendaraan roda dua, dan 7 unit mobil dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2022.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). Polres Bogor mengamankan 68 orang pelaku curanmor beserta barang bukti 48 unit kendaraan roda dua, dan 7 unit mobil dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor meringkus 68 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan menyita 55 kendaraan bermotor selama 10 hari dalam Operasi Jaran Lodaya 2022. Pada Rabu (2/3), Polres Bogor juga mengembalikan dua kendaraan bermotor yang sempat hilang ke tangan korban.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menyebutkan 55 kendaraan bermotor yang disita dari para pelaku berupa 48 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat.

“Pelaku kami amankan dari 50 laporan polisi yang terdaftar di data kriminal Polres Bogor. Beserta kendaraan roda dua dan roda emoat yang juga kami amankan,” kata Iman kepada awak media, Rabu (2/3).

Iman mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku sebagian besar menggunakan kunci T. Baik saat pencurian kendaraan roda dua, maupun roda empat. Para pelaku ini, sambung dia, beberapa di antaranya terdiri atas kelompok-kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang. Namun para pelaku tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lain.

“Kami juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” jelas Iman.

Terhadap para pelaku, Iman mengatakan, secara variatif pihak kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun.

Di samping itu, Iman mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk menghubungi Polres Bogor. “Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokan dengan barang bukti yang kami sita,” tuturnya.

Salah seorang korban pencurian, Mela Karmelia, merasa bersyukur ketika motor Vario merahnya bisa kembali lagi. Motor tersebut hilang di rumahnya di kawasan Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 3 Februari lalu.

Motor tersebut dicuri dari garasi rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Mela mengakui, saat itu ia telah melakukan pencarian ke mana-mana, lantaran saat kejadian tidak ada kamera CCTV di sekitar rumahnya.

“Akhirnya ketemu pada 17 Februari 2022. Saya sangat senang dan banyak terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang,” kata Mela

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement