Kamis 03 Mar 2022 06:55 WIB

Azis Samual Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Azis Samual ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Politikus senior golkar Azis Samual.
Foto: Dok. Pgk
Politikus senior golkar Azis Samual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan politikus senior Partai Golkar, Azis Samual, terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Pria asal Maluku itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022).

"Iya (ditahan) mulai malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Menurut Zulpan, Azis ditahan setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama tersebut. Sebelumnya Azis menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3/2022) lalu. Kemudian setelah ditetapkan jadi tersangka penyidik langsung memberikan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," kata Zulpan

Sebelumnya, Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu. Tak lama polisi menangkap dua dari empat eksekutor pengeroyokan berinisial MS, JT. Penangkapan keduanya itu bersamaan dengan menangkap orang yang menyuruh para eksekutor berinisial SS.

Kemudian jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap dua eksekutor lainnya berinisial H dan I menyerahkan diri setelah menjadi buronan polisi. Lalu, dari keterangan tersangka,  Azis Samual dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement