Kamis 03 Mar 2022 08:20 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah. Modus peredaran upal itu memanfaatkan media sosial yaitu Facebook. Sementara itu, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Tegal, Muhammad Ramadi pada Rabu (2/3) menghadiri gelar perkara uang palsu di Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengatakan menjelang Ramadhan, masyarakat perlu waspada akan maraknya peredaran uang palsu dengan berbagai modus. (Yusup Fatoni/Rayyan/Gracia Simanjuntak | Antara)