REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Velix Vernando Wanggai menjelaskan, pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara dilakukan bertahap hingga 2045 yang ada dalam rencana induk. Salah satu isi rencana induk adalah IKN Nusantara didesain untuk ditempati maksimal 1,9 juta penduduk.
"Desain kotanya ini dalam konteks di rencana induk adalah sekitar 1,7 sampai 1,9 juta penduduk yang didesain untuk menempati di wilayah ibu kota," ujar Velix dalam sebuah diskusi daring, Kamis (3/3/2022).
Pada 2045, IKN Nusantara ditargetkan menjadi salah satu kota terdepan dalam hal daya saing. IKN Nusantara juga ditargetkan masuk ke dalam 10 besar kota layak huni di dunia dan hal tersebut masuk ke dalam rencana induk.
Kendati demikian, pemerintah juga belajar dari pengalaman negara lain yang juga memindahkan ibu kota negaranya. Di mana jumlah penduduk kemungkinan akan meningkat seiring dengan kemajuan di IKN Nusantara.
"Misalnya Astana ataupun Nur Sultan yang desainnya sekitar 300 ribu penduduk, tetapi saat ini berkembang menjadi satu juta penduduk. Jadi memang ada hal-hal yang harus kita antisipasi sebuah skenario jumlah penduduk," ujar Velix.
Adapun tahap awal pemindahan IKN akan berlangsung hingga 2022 hingga 2024. Dalam waktu dua tahun ini, pemerintah fokus untuk membangun infrastruktur utama, seperti air dan energi. Kemudian, membangun sarana utama, seperti Istana Kepresidenan dan kantor kementerian.
Selanjutnya adalah tahap pemindahan aparatur sipil negara (ASN), termasuk di antaranya adalah TNI dan Polri. Kemudian, inisiasi sektor-sektor ekonomi prioritas.
Adapun saat ini, pemerintah tengah mengebut pembentukan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam paparannya yang ditampilkannya, peraturan-peraturan tersebut harus selesai pada akhir Maret 2022.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan beberapa regulasi turunan, baik di level peraturan pemerintah, kemudian peraturan presiden, keputusan presiden, kemudian peraturan kepala otorita," ujar Velix.