Kamis 03 Mar 2022 18:55 WIB

Kemenaker Tetap Revisi Permenaker Soal Pencairan JHT

Tata cara pencairan JHT saat ini masih berdasarkan aturan Permenaker 19/2015

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nur Aini
Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022). Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022). Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Aturan barunya, yaitu Permenaker 2 Tahun 2022 yang menuai kritik banyak pihak sedang direvisi.

"Kami akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sesegera mungkin dan secepat mungkin," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga

Dia mengeklaim rumusannya tengah digodok dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta aspirasi asosiasi pekerja, asosiasi pengusaha, pengamat, peneliti, ilmuwan, dan pemerhati bidan ketenagakerjaan. Dia juga menjanjikan dalam aturan itu Kemenaker akan mempermudah tata cara pencairan JHT.

Salah satu kemudahannya, dia mencontohkan, pencairan dana JHT dapat dilayani secara online melalui aplikasi. Namun, Chairul belum memastikan nasib poin krusial di Permenaker 2/2022 yang mendapat sorotan publik terkait ketentuan pencairan JHT baru bisa dilakukan saat penerima manfaat berusia 56 tahun.

Dia hanya mengatakan, perubahan Permenaker 2/2022 sebagian besar mengadopsi ketentuan sebelumnya di Permenaker 19/2015. Untuk diketahui, dalam Permenaker 19/2015, pencairan JHT bisa dilakukan penerima manfaat sebelum berusia 56 tahun atau sebulan setelah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri.

"Yang sedang kita lagi finalkan itu tata cara termasuk usia dan tata cara mengeklaimnya juga dan bagaimana dengan hal-hal lainnya," kata Chairul.

Saat ini, kata dia, sesuai pernyataan Menaker Ida Fauziyah, tata cara pencairan JHT berdasarkan aturan Permenaker 19/2015. Artinya, dana JHT bisa diklaim pekerja sebelum berumur 56 tahun.

Baca: Ancaman Banjir Bandang, Setengah Juta Warga Sydney Diminta Mengungsi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement