Kamis 03 Mar 2022 19:41 WIB

LPS: Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Bank Masih Aman saat Pandemi

LPS meminta masyarakat tak ragu untuk tingkatkan dana pihak ketiga di bank

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS meminta masyarakat tak ragu untuk tingkatkan dana pihak ketiga di bank
Foto: lps.go.id
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS meminta masyarakat tak ragu untuk tingkatkan dana pihak ketiga di bank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan tergolong masih sangat positif meski telah memasuki tahun ketiga pandemi. Hal ini seiring dengan kepercayaan nasabah yang terus meningkat, infrastruktur pengawas yang lengkap, sekaligus upaya proaktif perbankan dalam mengembangkan layanan. 

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan industri perbankan merupakan komponen yang teramat penting dalam perekonomian suatu negara. Sebab perbankan memiliki fungsi sebagai intermediator yang menghimpun dana masyarakat guna disalurkan melalui kredit untuk berbagai kegiatan ekonomi baik konsumsi maupun produktif. 

Baca Juga

“Simpanan perbankan saat ini dalam kondisi sangat aman, sehingga masyarakat tak perlu ragu menabung di bank,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/3/2022).

Sebagai lembaga resolusi, LPS pun menjalankan tugas pengawasan yang terintegrasi dengan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS pun telah memiliki mekanisme yang cukup dalam membantu bank untuk menjalani kondisi sulit pada masa pandemi. 

"Kondisi simpanan perbankan di Indonesia saat ini sangat baik. Kami berharap nasabah tak perlu ragu untuk terus meningkatkan tabungannya di Bank," katanya.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menuturkan saat ini kepercayaan masyarakat sangat tinggi dan masih terus meningkat. Hampir tidak ada bank di Indonesia yang mengalami kesulitan likuiditas yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. 

Di samping itu, integrasi otoritas baik moneter, pengawas perbankan, serta resolusi perbankan telah semakin baik serta lengkap dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. 

"Kemungkinan dalam terjadinya krisis yang mengganggu kepercayaan nasabah perbankan saat ini sangat kecil. Namun, memang ada baiknya semua pihak selalu waspada dan menjaga kepercayaan nasabah ini dengan sangat bijaksana," ucapnya.

Dari sisi perbankan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan keamanan simpanan dana nasabah untuk mendukung segala kegiatan ekonomi pada masa pemulihan tahun ini. 

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies menuturkan kondisi likuiditas perseroan sangat ample yang tercermin dari kenaikan dana pihak ketiga (DPK) 2021 sebesar 15,5 persen. 

Jika dibedah lebih lanjut, kenaikan DPK didominasi oleh dana murah atau CASA ratio sebesar 69,4 persen. Hal ini pun berdampak baik pada penurunan cost of fund dari 2,6 persen menjadi 1,6 persen atau turun satu persen sepanjang 2021. 

Corina melanjutkan BNI juga selalu menjaga keuangan bank dalam kondisi likuid untuk menjawab berbagai kebutuhan dana nasabah. Tercatat liquidity coverage ratio (LCR) berada pada posisi 230,2 persen, menunjukkan BNI tahan terhadap guncangan yang mungkin terjadi. 

"Saat ini LCR BNI berada level 230 persen atau di atas batas minum yang ditetapkan regulator 100 persen. Ini kami sampaikan menandakan ketahanan likuiditas BNI yang sangat baik pada saat ini,” ucapnya. 

Adapun total simpanan periode Desember 2021 sebesar Rp 729,2 triliun. Persentasenya dari sisi perorangan  41 persen sekitar Rp 297,9 triliun, lalu institusi 42 persen Rp 301,1 triliun, serta sisanya 18 persen terhadap simpanan segmen kecil dan menengah.

Dengan komponen dana beragam tersebut, BNI memiliki kemampuan menjamin simpanan dana nasabah yang kuat untuk rentang waktu jangka pendek, yakni baik jangka pendek harian hingga untuk satu tahun ke depan. 

Hal ini telah BNI antisipasi baik itu bersumber dari maturity profile DPK, maupun rencana cash in, cash out nasabah, lalu penempatan aset yang sangat likuid ke Bank Indonesia yang mudah di convert ke cash apabila diperlukan. Hal-hal ini untuk menjaga kebutuhan operasional dana nasabah.

“Pengelolaan simpanan BNI juga sudah mengikuti aturan LPS karena dalam program pemberian bunga dan program hadiah kepada nasabah, BNI mengikuti aturan-aturan secara berkala dari LPS. Lalu, produk dan layanan yang disediakan BNI juga sudah sesuai dengan syarat LPS. BNI juga merupakan bank peserta penjaminan LPS bisa di cek pada lama lps.go.id,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement