Kamis 03 Mar 2022 21:13 WIB

Hukum Puasa Qadha Ramadhan Selama Satu Bulan Syaban

Syaban adalah bulan sebelum puasa Ramadhan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Puasa Qadha Ramadhan Selama Satu Bulan Syaban. Foto: Tadarus saat berpuasa. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Hukum Puasa Qadha Ramadhan Selama Satu Bulan Syaban. Foto: Tadarus saat berpuasa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bulan Syaban dalam kalender Hijriah 2022 bertepatan pada Jumat 4 Maret besok. Syaban adalah bulan yang berada setelah Rajab dan sebelum Ramadhan. Namun terkadang saat mendekati bulan suci Ramadhan, mungkin masih ada sebagian yang belum mengganti puasa Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.

Lantas bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang memiliki utang puasa lebih dari 30 hari dari tahun-tahun sebelumnya, kemudian ingin melakukan puasa qadha 30 hari penuh selama bulan Syaban? Lembaga fatwa Mesir Dar al-Iftaa memberi penjelasan mengenai hal ini.

Baca Juga

"Ya, secara syariat diperbolehkan untuk membayar utang puasa di bulan Syaban, dengan berpuasa pada sebagian atau sebulan penuh," demikian penjelasan Dar al-Iftaa seperti dilansir Youm7, Kamis (3/3).

Dari Abu Salamah, dia berkata, "Saya mendengar bahwa Aisyah RA berkata, 'Saya pernah mempunyai utang puasa bulan Ramadhan, lalu aku tidak mampu meng-qadha-nya, kecuali di bulan Syaban." (HR Bukhari)

Kemudian, apakah benar ada larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban? Komite Fatwa Dewan Riset Islam Al Azhar Mesir menyampaikan, para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Misalnya, jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa atau bernazar untuk berpuasa atau harus meng-qadha puasa Ramadhan sebelumnya, maka tidak ada salahnya jika dia berpuasa pada awal, tengah, atau akhir Syaban.

Sebagian ulama menyebutkan, bagi yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa atau hal-hal seperti disebutkan pada pendapat pertama itu, maka tidak diwajibkan berpuasa pada separuh kedua Syaban. Tetapi jika telah berpuasa pada separuh pertama Syaban, maka diperbolehkan berpuasa.

Dewan Fatwa mengutip pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fath Al-Bary, bahwa Al Qurtubi mengatakan, tidak ada pertentangan antara hadits larangan puasa pada separuh kedua Syaban dan larangan puasa yang bisa mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Begitu juga antara hadits yang menyambungkan Syaban dan Ramadhan, juga tidak ada pertentangan.

Pengharaman tersebut adalah bagi mereka yang tidak biasa melaksanakan ibadah puasa. Namun, mereka yang biasa melakukan ibadah puasa punya tanggung jawab untuk berpuasa di paruh kedua Syaban, karena bagaimana pun, puasa yang dilakukannya adalah untuk menjaga kebiasaan baik tersebut.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement