REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mengharapkan agar subsidi dari pemerintah berupa keringanan biaya transportasi pada warga tepat sasaran. Karena itu, Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah dan Dinas Perhubungan perlu melakukan peninjauan ulang karena anggarannya untuk "public service obligation" (PSO) mencapai Rp 6 triliun per tahun.
"Harus ekstra hati-hati karena PSO atau subsidi ini jumlahnya cukup besar. Sekarang bagaimana sehingga bisa memberikan layanan terbaik kepada warga pengguna transportasi," Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Ismail mengatakan, berdasarkan data penerima subsidi, kurang kurang tepat jika subsidi diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta yang memiliki penghasilan memadai, sementara masih banyak kalangan yang memerlukan subsidi tersebut, seperti siswa sekolah yang tidak dalam kriteria pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Memang harus ada kajian khusus untuk memperkuat database warga DKI khususnya pengguna transportasi massal ini," ucapnya.
Asisten Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati menyatakan, Pemprov DKI akan melakukan kajian lebih lanjut untuk penyeleksian penerima subsidi. Kendati demikian, ia menyampaikan pemberian subsidi yang dilaksanakan sejauh ini telah tepat sasaran karena salah satu komponen kriteria yang digunakan adalah pegawai penerima Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan.
"Semua golongan masyarakat yang akan kita bantu itu rekomendasi dari dinas terkait. Tahapnya, mereka (dinas) memasukkan nama pegawai, diserahkan ke Bank DKI dan baru bisa digunakan. Jadi, dari sisi penyeleksian, kami rasa sudah cukup baik. Namun ke depan kita ingin lebih baik lagi, sehingga yang mendapat betul-betul yang membutuhkan," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan subsidi yang akan diberikan mendatang bisa diterima oleh warga Jakarta yang benar-benar membutuhkan. "Subsidi yang akan kita berikan akan tepat sasaran, karena diberikan berdasarkan klasifikasi masyarakat yang memang berhak menerimanya," tuturnya.