Jumat 04 Mar 2022 09:17 WIB

LGP: Penundaan Pemilu Berpotensi Munculkan Turbulensi Politik 

Penundaan Pemilu 2024 dinilai tidak mempunyai alasan kuat dan inkonstitusional

Ilustrasi Pemilu. Penundaan Pemilu 2024 dinilai tidak mempunyai alasan kuat dan inkonstitusional
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi Pemilu. Penundaan Pemilu 2024 dinilai tidak mempunyai alasan kuat dan inkonstitusional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Usulan beberapa pimpinan parpol yang mendengungkan penundaan Pemilu 2024 dinilai tidak beralasan. Penundaan pesta demokrasi lima tahunan itu justru berpotensi menimbulkan turbulensi, bahkan tsunami politik terhadap pemilihan presiden dan pemilu legislatif. 

Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar-Puan (LGP), H Mochtar Mohamad, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022), Mochtar mengemukakan, usulan penundaan Pemilu muncul karena para politisi itu mungkin merasa parpol yang dipimpinnya terancam bakal tidak lolos parliamentary threshold 4 persen ke Senayan. Parliamentary threshold merupakan syarat minimal perolehan suara parpol untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. 

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan usulan tentang perlunya penundaan Pemilu 2024. Tak elak, usulan itu menjadi polemik, sebab menurut Konstitusi (UUD 1945), Pemilu di Indonesia dilaksanakan lima tahun sekali. 

Sementara itu hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tanggal 8 sampai 10 Februari 2022 yang dirilis 28 Februari 2022 menunjukkan, Airlangga Hartarto/Golkar meraih dukungan 0,6 persen, Muhaimin Iskandar/PKB 0,2 persen, dan Zulkifli Hasan/PAN tidak terbaca (NA). 

Menurut Ketua Dewan Pembina LGP, survei itu memberi pertanda bahwa ketiga ketua umum parpol tersebut sulit diterima rakyat, dan usulan penundaan Pemilu 2024 yang mereka kemukakan kemungkinan di internal partai masing-masing tidak dilakukan melalui mekanisme partai 

Mochtar juga menyatakan, melihat tren terakhir, ketiga parpol itu (Golkar, PKB, dan PAN) terancam bisa tidak lolos parliamentary threshold 4 persen. Maka, dia menyarankan ada baiknya dilakukan fusi (penggabungan) ketiga parpol tersebut seperti yang terjadi pada 1973.      

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement