REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai jadwal, tahapan, dan program Pemilu 2024 ke DPR. KPU menegaskan, hari pemungutan suara pemilu ditetapkan pada 14 Februari 2024.
"Serta rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada masa sidang berikutnya," ujar Ketua KPU, Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (4/3/2022).
Kedua draf PKPU tersebut akan dibahas bersama Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu lainnya melalui rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. Keduanya juga menjadi prioritas utama KPU, karena tahapan Pemilu 2024 rencananya dimulai 2022 ini.
KPU pun sebelumnya sudah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024 pada 31 Januari lalu. Pada 14 Februari 2024, dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), yakni DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Jadwal pemilu itu diputuskan berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022. Para pihak ini menyepakati hari pemungutan suara pemilu diselenggarakan 14 Februari 2024.