Jumat 04 Mar 2022 14:39 WIB

Bareskrim Naikan Status Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ke Penyidikan

Doni Salmanan adalah salah satu afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kenz.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara pengusaha Doni Salmanan (DS), yang juga mengaku sebagai crazy rich asal Bandung, dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Sejak kasus tersebut dilaporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, yang terdiri atas tujuh saksi pelapordan tiga saksi ahli. "Sampai dengan saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli; untuk saksi adalah saksi pelapor," ucap Gatot.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan terlapor Doni Salmanan. Doni juga salah satu afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK), yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim. Dia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomosaat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ada sejumlah korban yang melaporkan Doni ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan dan bisa menyidik Doni Salmanan. "Enggak apa-apa, di siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik pengembangannya," ujar Whisnu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement