Jumat 04 Mar 2022 15:49 WIB

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPS

SPT menggunakan sistem elektronik yang sangat memudahkan wajib pajak

 Tax Center dan program studi (prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bersama kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, menggelar webinar sosialisasi tata cara pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Foto: Universitas Bina Sarana Informatika
Tax Center dan program studi (prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bersama kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, menggelar webinar sosialisasi tata cara pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tax Center dan program studi (prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bersama kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, menggelar webinar sosialisasi tata cara pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan secara daring, lewat Zoom, beberapa waktu lalu.

Webinar yang diikuti sekiar 500 dosen Universitas BSI ini, dihadiri oleh wakil rektor I Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) Diah Puspitasari serta ketua prodi Manajemen Pajak, Eka Dyah Setyaningsih dan dipandu oleh Hartanti selaku staf Prodi Manajemen Pajak Universitas BSI.

Baca Juga

Sedangkan dari DJP Jakarta Timur, mendatangkan kepala bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur, Yulius Yulianto dan beberapa staf Kanwil DJP Jakarta Timur lainnya seperti A. Muhammad Noor dan Yolanda selaku pemateri.

Dalam sambutannya, Diah berpesan agar peserta dapat mengikuti webinar ini sampai dengan selesai, agar para peserta dapat mengisi laporan SPT tahunan PPh orang pribadi. “Setelah mengikut webinar ini, diharapkan para peserta akan dapat melakukan pelaporan PPh dan PPS orang pribadinya secara mandiri,” ujar Diah.

Sementara itu, Noor dalam materinya mengatakan, kewajiban wajib pajak adalah melapor, membayar, atau memungut pajak bagi wajib pajak badan atau perusahaan. “Laporan SPT pajak masa PPN dan SPT pajak tahunan, saat ini menggunakan sistem elektronik yang sangat mempermudah masing-masing wajib pajak melaporkan pajak,” pungkas Noor.

Sedangkan Yolanda, sebagai pemateri kedua menambahkan, bagi warga negara Indonesia yang telah menjadi wajib pajak (WP) yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan SPT Pajak Tahunan. WP tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Di sisi lain, Yulius berharap, sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan PPS ini bisa langsung segera dipraktikkan dan informasinya bisa dibagikan ke orang sekitar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement