Jumat 04 Mar 2022 16:38 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan pajak SPT Tahunan.
Jokowi mengatakan pajak SPT Tahunan bisa dilaporkan secara online sebelum 31 Maret 2021.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo