Sabtu 05 Mar 2022 00:40 WIB

BPOM Temukan Produk Kopi Mengandung Obat Kuat dan Paracetamol

Selain mengalami risiko gangguan jantung, juga berpengaruh ke alat reproduksi.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran obat tradisional dan produk pangan yang mengandung bahan kimia obat. Salah satunya adalah produk kopi yang dicampur bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, apabila seseorang mengkonsumsi kopi tersebut, maka akan merasakan peningkatan stamina. Terutama pada laki-laki, peningkatan energi, dan daya tahan tubuh. Efeknya akan dirasakan secara langsung alias 'ces pleng'.

"Tapi, risikonya sangat besar sekali terkait dengan aspek kesehatan," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/3).

Penny mengatakan, orang yang mengonsumsi kopi dengan bahan kimia obat ini dapat mengalami risiko gangguan jantung, gangguan ritme jantung, gangguan hati, dan kanker. "Ada pengaruh juga ke alat reproduksi siapapun yang mengonsumsi ini. Bahkan bisa menyebabkan kematian," ungkapnya.

Penny menjelaskan, obat tradisional atau jamu dan bahan pangan seperti kopi dilarang mengandung bahan kimia obat. Karena sesuai namanya, itu adalah produk obat tradisional yang seharusnya hanya mengandung bahan alami.

Sedangkan untuk memproduksi obat yang mengandung bahan kimia obat, kata dia, haruslah mengikuti kaidah produksi yang baik dan mengandung dosis terkendali. Selain itu, konsumsinya juga harus di bawah pengawasan dokter. "Sehingga tidak ada efek samping yang kemudian merugikan kesehatan dan jiwa orang yang mengkonsumsi," ujarnya.

Penny menerangkan, peredaran obat tradisional dan kopi mengandung bahan kimia obat ini berhasil diungkap pada akhir Februari 2022 lalu. Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Petugas lantas melakukan patroli siber untuk menemukan pihak-pihak yang menjual kopi penambah energi pria itu di platform e-commerce.

Pihaknya selanjutnya menggerebek tempat produksi kopi tersebut di Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Di sana ditemukan pula obat tradisional berupa jamu yang mengandung bahan kimia obat.

Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa 30 kg bahan baku sildenafil dan paracetamol; 0,5 kg bahan baku setengah jadi; produk olahan mengandung bahan kimia obat sebanyak 5.800 item; dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat sebanyak 18.200 item. "Kemudian ada barang-barang bukti produk pangan dan obat tradisional berupa kopi dengan berbagai mereknya," kata Penny. Tapi, Penny tak mengungkapkan merek kopi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Penny, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka bukan hanya karena memproduksi obat secara ilegal tapi juga karena memalsukan izin edar.

"Ada pemalsuan izin edar karena di labelnya ada 'sudah mendapat izin edar BPOM' tapi itu palsu, sehingga masyarakat juga harus hati-hati," kata Penny.

Kedua tersangka, kata Penny, dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 136 dan Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement