Kabupaten Bantul Zona Merah Kasus Covid-19
Red: Yusuf Assidiq
Covid 19 (ilustrasi) | Foto: Max Pixel
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan daerah ini berada pada zona merah kasus Covid-19 menyusul kenaikan angka penularan virus corona selama sebulan terakhir.
"Hasil perhitungan berdasarkan data kasus dari tanggal 15 sampai 28 Februari 2022, Kabupaten Bantul berada pada zona risiko tinggi (zona merah) dengan skor 1,7," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Jumat (4/3/2022).
Zonasi risiko kasus Covid-19 Bantul itu dihitung berdasarkan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan, kemudian dari setiap indikator diberikan skor dan pembobotan lalu dijumlahkan.
Hasil kategorisasi risiko kenaikan kasus covid pada tingkat masing-masing kecamatan di Bantul juga dapat dilihat dalam infografis yang dipublikasikan pada laman resmi Pemkab Bantul.
"Hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan dari 1 Maret sampai 14 Maret 2022," kata dia.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Bantul, penambahan kasus harian di Bantul dalam beberapa hari terakhir mencapai ratusan kasus, seperti pada Senin (28/2) bertambah 503 kasus, Selasa (1/3) bertambah 474 kasus, dan Rabu (2/3) bertambah 651 kasus, serta Kamis (3/3) bertambah 435 kasus.
Sementara untuk angka kasus positif covid Bantul sejak awal pandemi hingga data terakhir Kamis (3/3), terakumulasi sebanyak 67.801 orang, dengan angka kesembuhan berjumlah 59.009, kemudian kasus kematian total tercatat 1.615 orang.
Dengan demikian jumlah kasus aktif covid atau yang masih menjalani isolasi mandiri maupun karantina di rumah sakit maupun shelter terpadu Bantul hingga Kamis sebanyak 7.177 orang, yang tersebar di seluruh 17 kecamatan se-Bantul.