Jumat 04 Mar 2022 22:26 WIB

Tukang Bakso Ditangkap karena Menadah Barang Hasil Merampok

Tukang bakso itu menyadari bahwa barang yang ditadah tak punya surat-surat.

Ditangkap (ilustrasi).
Ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang tukang bakso di Parung, Kabupaten Bogor, lantaran menjadi penadah barang hasil rampokan dua begal bersenjata tajam di Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penadah barang hasil curian tersebut berinisial Y. 

Adapun dua pelaku perampokan bersenjata tajam tersebut berinisial DS yang yang berperan mengancam korban dengan pisau lipat dan BMF yang berperan sebagai joki untuk melarikan diri "Dua pelaku utama ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, dan penadah Saudara Y, seorang tukang bakso kita tangkap di Parung, Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Namun Zulpan tidak menjelaskan kapan para tersangka tersebut ditangkap.Kasus pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (3/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, dengan korban berinisial RDS (28).

Modus para pelaku pembegalan tersebut, yakni berkeliling menggunakan roda dua mencari pengendara motor yang melintas di tempat sepi.Apabila menemukan sasarannya, para pelaku akan memepet korban dan mengancam korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan.

DS dan BMF kemudian membawa kabur motor korban dan dijual ke Y dengan harga Rp2,5 juta."Penadah sudah saya tanya kenapa menerima sepeda motor ini? Alasannya untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso," katanya.

Penadah mengerti sepeda motor ini tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan. "Menadah hasil kejahatan ini bisa dipidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dan BMFtelah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement