Sabtu 05 Mar 2022 13:25 WIB

Polda Sultra Sita 50 Kubik Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar

Kayu-kayu itu dari hasil operasi yang dilakukan pada akhir Februari 2022.

Red: Ratna Puspita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyita 50 kubik kayu diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging di wilayah hukum Polda Sultra. Ilustrasi
Foto: Antara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyita 50 kubik kayu diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging di wilayah hukum Polda Sultra. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyita 50 kubik kayu diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging di wilayah hukum Polda Sultra. Puluhan kubik kayu yang diamankan merupakan hasil kegiatan patroli upaya pencegahan dan penangkapan pelaku illegal logging di wilayah Sultra.

"Total barang bukti yang diamankan 50 kubik kayu jenis campuran serta tiga unit mobil truk. Kayu-kayu itu dari hasil operasi yang dilakukan selama empat hari pada akhir bulan Februari lalu," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdtiper) Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Prio Utomo, di Kendari, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga

Dia menyebutkan, dari kasus itu diamankan lima orang tersangka, yakni inisial KK, SM, IR, IM, dan SR ditangkap pada tiga tempat yang berbeda, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan Konawe Selatan (Konsel). Prio mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan terkait adanya laporan pembalakan liar.

Sekitar dua minggu berselang, Polda Sultra mendalami aktivitas para tersangka dengan melakukan analisis, pemetaan (mapping) lalu dilakukan penindakan. "Kami mengakomodir semua informasi dari masyarakat, dari elemen lain terkait illegal logging yang mungkin marak di wilayah Sultra ini," ujar Prio.