Manajemen Sakarotul Maut dan Perawatan Jenazah
KUDUS, Suara Muhammadiyah – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kudus Ladun Hakim, S.Sy., S.Pd., menyampaikan materi pelatihan dengan tema “Manajemen Sakarotul Maut dan Perawatan Jenazah”. Pelatihan yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dibuka oleh Rusnoto, SKM, M. Kes (Epid) Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus.
Diikuti 91 Mahasiswa terdiri dari 60 mahasiswa Program Studi S-1 Keperawatan dan 31 mahasiswa S-1 Farmasi secara daring selama 2 (dua) hari, pada hari Jum’at dan Sabtu, 4 – 5 Maret 2022.
Materi yang diterima oleh peserta pelatihan adalah Tanda-Tanda Menjelang Kematian (Sakaratul Maut) Menurut Ladun Hakim, adapun tanda-tanda menjelang kematian (sakaratul maut) adalah :
Nafasnya cepat dan dangkal, Kelihatan gelisah dan tidak ada komunikasi dengan lingkungan,
Denyut nadi penderita lamban, Kulitnya terasa panas dan memerah, Kadang-kadang disertai kejang-kejang dan Mata memandang pada satu arah
Menurut Ladun Hakim, Cara Menghadapi Orang yang Sakaratul Maut adalah : Menasehati supaya ia berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wata’ala, Mentalqin dengan syahadat tauhid (Laa ilaaha illallaah)
Bagi orang yang datang melihatnya hendaklah berdo’a untuknya dan janganlah mengucapkan kata-kata yang tidak baik (HR Muslim)
Memperingatkan supaya sudi membuat wasiat kepada ahli waris
Hiburlah keluarga calon jenazah dengan penuh perhatian
Apabila seseorang sudah dinyatakan benar-benar meninggal dunia, maka lakukanlah:
Syarat wajib memandikan jenazah :
Yang berhak memandikan jenazah :
Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, perempuan dimandikan oleh perempuan, orang lain jenis yang boleh memandikan adalah : muhrim, suami atau istri.
Yang lebih utama memandikan adalah keluarga dekat. (diutamakan yang ditunjuk oleh si mayat sebelum wafat).
Amanah/Terpercaya yaitu, orang memandikan jenazah apabila mendapati cacat tubuh jenazah tidak boleh menceritakan kepada orang lain.
Apabila tidak mendapatkan orang yang sejenis, muhrim/suami-istri, maka mayat ditayamumkan. (Supardi)