REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), Lukmanul Hakim, berjanji akan mengawal pendistribusian 4 ton minyak goreng yang dikembalikan Polres setempat kepada distributor guna memastikan disalurkan dengan tepat sasaran.
"Sebanyak 4 ton minyak goreng ini sebelumnya ditemukan di sebuah gudang di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur pada 21 Februari 2022," kata Lukmanul Hakim di Baturaja, Kabupaten OKU, Sabtu (5/3/2022).
Menurut dia, karena tidak mencukupi barang bukti, akhirnya 4 ton minyak goreng tersebut dikembalikan ke distributor untuk kemudian didistribusikan ke warung dan penjual di pasar Kabupaten OKU. Terkait hal itu, Disperindag akan mengawal pendistribusian minyak goreng yang dikembalikan tersebut guna memastikan didistribusikan dengan tepat dan tidak melebih Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sejauh ini pemilik minyak goreng yaitu AA dari PT MAP Palembang selaku distributor telah menyetujui untuk menjualnya sesuai HET," ujar Lukmanul.
Terkait harga HET yang disahkan berdasarkan Permendag nomor 6 tahun 2022 bahwa terdapat tiga kategori yakni minyak curah yaitu sebesar Rp 11.500 per liter, untuk kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan kemasan premium Rp 14.000/liter. "Untuk kemasan jerigen 18 liter ini masuk dalam kategori minyak premium. Artinya harus dijual dengan harga Rp 14.000 per liter," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pihaknya terpaksa mengembalikan 210 dirigen berisikan 4 ton minyak goreng merk Sovia yang telah diamankan di Mapolres OKU karena hasil penyidikan tidak mengarah pada aksi penimbunan. Ia mengatakan, tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik barang seorang warga berinisial (AA), dua orang buruh angkut, tiga pembeli dan Dinas Perindag Provinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.
"Hasil penyidikan menetapkan status AA selaku pemilik barang bukan sebagai tersangka karena statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama tiga bulan sebagai sales pemasaran minyak goreng," jelasnya.
Menurut dia, tindakan AA belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Hanya saja, pelanggaran yang ditemukan dalam kasus temuan minyak goreng itu hanyalah administrasi terkait harga penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Oleh sebab itu seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk kemudian didistribusikan ke warung dan penjual di pasar Kabupaten OKU," tegasnya.
Pemilik 4 ton minyak goreng tersebut hanya mendapat sanksi administratif yang akan diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah itu. "Sanksinya berupa sanksi teguran. Jika kasus ini masih terulang akan diberi sanksi tertulis, bahkan sanksi pencabutan izin," tegas dia.