Sabtu 05 Mar 2022 22:38 WIB

Sulteng Dapat Pasokan 293 Ton Minyak Goreng

Penjatahan itu dilakukan melalui mekanisme penunjukan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Stok minyak goreng kemasan di toko kelontong sebuah pasar (ilustrasi). Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan pasokan 293 ton minyak goreng dari Pemerintah Pusat
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Stok minyak goreng kemasan di toko kelontong sebuah pasar (ilustrasi). Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan pasokan 293 ton minyak goreng dari Pemerintah Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan pasokan 293 ton minyak goreng dari Pemerintah Pusat dalam memenuhi kebutuhan warga di tengah melonjaknya harga komoditas tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulteng Dony Iwan Setiawan di Palu, Sabtu (5/3/2022), mengatakan, penjatahan itu dilakukan melalui mekanisme penunjukan terhadap tiga produsen besar oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait dalam menyuplai minyak goreng.

Baca Juga

Tiga perusahaan yang ditunjuk tersebut yakni, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology Tbk serta PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Pendistribusian sedang berlangsung di lapangan, dan ini di luar dari pengiriman yang normal. Karena memang merupakan intervensi tambahan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng dengan total mencapai 293 ton," ucap Dony.

Ia menjelaskan, ketiga produsen itu melakukan intervensi melalui pendistribusian terhadap distributor-distributor yang ada di empat titik, yakni Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai. Intervensi dilakukan, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 yang turut mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, diantaranya minyak curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Selanjutnya, Permendag nomor 6 tahun 2022 juga mengatur kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai langkah lanjutan menjaga kestabilan harga minyak goreng ke depan.

"Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, dan akan diberlakukan DPO Rp 9.300/kilogram, untuk CPO Rp 10.300/kilogram. Oleh karena itu saat distributor menjual berdasarkan harga HET, mereka sudah memperoleh keuntungan," papar Dony.

Ia juga meminta, agar masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar maupun tempat-tempat perbelanjaan. Sebab berapapun banyaknya pasokan yang masuk, kalau masyarakat juga belum bijaksana, misalnya langsung memborong untuk kebutuhan dua atau tiga bulan, pasokan minyak goreng tidak akan pernah cukup.

"Sehingga kami terus mengedukasi agar pembelian produk sesuai kebutuhan," tambahnya.

Dikemukakannya, pada pendistribusian minyak goreng curah, Perindag Sulteng telah melakukan koordinasi dengan tiga pihak yang akan menjadi leading sektor dalam pendistribusian, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) wilayah Sulteng.

"Tiga komponen ini yang mendapat delegasi menjadi pihak yang akan bertanggungjawab mendistribusikan minyak curah, dan kami sudah berkoordinasi untuk memetakan titik-titik penampungan sementara dari produsen sebelum diedarkan ke pasar-pasar," ujar Dony.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement