Ahad 06 Mar 2022 07:01 WIB

Pelat Kendaraan Non-Saudi akan Ditilang

Hukuman tersebut bervariasi sesuai dengan batas kecepatan yang diperbolehkan.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelat Kendaraan non-Saudi akan Ditilang (ilustrasi).
Foto: .
Pelat Kendaraan non-Saudi akan Ditilang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Muroor) Arab Saudi mengatakan bahwa siapapun yang menggunakan plat kendaraan non-Saudi maka akan didenda, karena dianggap melanggar aturan lalu lintas. Menurutnya sistem pemantauan otomatis akan mendeteksi pelanggaran plat nomor kendaraan non-Saudi tersebut.

“(Aturan) Ini menekankan perlunya mematuhi instruksi lalu lintas untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang dicatat oleh sistem pemantauan pada kendaraan dengan pelat non-Saudi,” ujar Direktorat dilansir dari Saudi Gazette pada Ahad (6/3).

Baca Juga

“Ini juga menyerukan kepatuhan terhadap instruksi dan peraturan lalu lintas di Kerajaan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.

Undang-undang Lalu Lintas menetapkan bahwa denda untuk pelanggaran ngebut untuk pengendara berkisar antara minimal 150 riyal (Rp 575 ribu) dan maksimum 2.000 riyal (Rp 7,6 juta). Hukuman tersebut bervariasi sesuai dengan batas kecepatan yang diperbolehkan di setiap jalan raya, serta kategori kendaraan.

Ada ketentuan dalam UU Lalu Lintas untuk denda atas dasar pelanggaran ngebut. Jika batas kecepatan di jalan 120 km/jam atau kurang, dendanya adalah sebagai berikut: 

• melebihi lebih dari 10-20 kilometer per jam — denda minimum 150 riyal dan maksimum 300 riyal (Rp 1,2 juta)

• melebihi lebih dari 20-30 km/jam — minimum 300 riyal dan maksimum 500 riyal (Rp 1,9 juta)

• melebihi lebih dari 30-40 km/jam — minimum 800 riyal (Rp 3 juta) dan maksimum 1000 riyal (Rp 3,9 juta)

• melebihi lebih dari 40-50 km/jam — minimum 1.200 riyal (Rp 4,6 juta) dan maksimum 1.500 riyal (Rp 5,8 juta)

• melebihi lebih dari 50 km/jam — minimum 1.500 riyal dan maksimum 2000 riyal

Jika batas kecepatan di jalan 140 km/jam, dendanya adalah sebagai berikut: 

• melebihi lebih dari 5-10 km/jam — minimum 300 riyal dan maksimum 500 riyal

• melebihi lebih dari 10-20 km/jam — minimum 800 riyal dan maksimum 1.000 riyal

• melebihi lebih dari 20-30 km/jam — minimum 1.200 riyal dan maksimum 1.500 riyal

• melebihi lebih dari 30 km/jam — minimum 1.500 riyal dan maksimum 2.000 riyal.

Sumber: https://saudigazette.com.sa/article/617792/SAUDI-ARABIA/Non-Saudi-vehicle-plates-will-get-fined-for-traffic-violations

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement