Ahad 06 Mar 2022 13:29 WIB

Jasa Raharja Ungkap Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Kecelakaan

Jasa Raharja meminta masyarakat yang kecelakaan melakukan pengajuan dalam 6 bulan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi kecelakaan. Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kecelakaan. Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja mengingatkan masyarakat jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Juga

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (6/3/2022).

Menurut Rivan apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu enam bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya  perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat  dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365  hari.