Ahad 06 Mar 2022 17:16 WIB

Arab Saudi Tangkap 13 Ribu Pelanggar Hukum dalam Sepekan

Mereka yang ditangkap meliputi 7.163 pelanggar undang-undang kependudukan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Arab Saudi periksa identitas pengguna jalan. Arab Saudi Tangkap 13 Ribu Pelanggar Hukum dalam Sepekan
Foto: Saudi Gazette
Polisi Arab Saudi periksa identitas pengguna jalan. Arab Saudi Tangkap 13 Ribu Pelanggar Hukum dalam Sepekan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Sekitar 13.771 pelanggar hukum kependudukan dan perburuhan serta peraturan keamanan perbatasan telah ditangkap di berbagai wilayah Kerajaan dalam waktu sepekan. Penangkapan dilakukan saat kampanye gabungan oleh berbagai satuan aparat keamanan dan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) selama periode 24 Februari hingga 2 Maret.

Mereka yang ditangkap meliputi 7.163 pelanggar undang-undang kependudukan, sekitar 4.542 pelanggar peraturan keamanan perbatasan, dan lebih dari 2.066 pelanggar undang-undang perburuhan, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Ahad (6/3/2022).

Baca Juga

Sebanyak 150 orang ditangkap ketika mencoba untuk menyeberangi perbatasan ke Kerajaan. Di antaranya 46 persen adalah warga negara Yaman, 42 persen adalah orang Etiopia, dan 12 persen milik negara lain. Sementara 237 orang ditangkap karena mencoba melarikan diri dari Kerajaan yang melintasi perbatasan. 

Aparat juga menangkap delapan orang yang terlibat dalam pengangkutan pelanggar dan memberikan perlindungan. Jumlah total pelanggar, yang saat ini dikenakan tindakan hukuman, berjumlah lebih dari 101.086 termasuk lebih dari 89.469 pria dan 11.617 wanita.

Sedangkan kasus 89.295 pelanggar dirujuk ke misi diplomatik mereka untuk mendapatkan dokumen perjalanan untuk deportasi mereka. Kementerian Dalam Negeri telah memperingatkan ada hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Siapa pun yang ketahuan memfasilitasi siapa pun untuk memasuki Kerajaan dengan melanggar peraturan keamanan perbatasan, atau memberinya transportasi atau tempat berlindung atau bantuan atau layanan apa pun dengan cara apa pun, akan diberikan hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak satu juta riyal Saudi. Selain itu juga akan dilakukan penyitaan alat angkut, dan tempat tinggal yang digunakan untuk berteduh, selain mempublikasikan namanya di media lokal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement