Ahad 06 Mar 2022 18:15 WIB

Polisi: Rombongan Supermoto Masuk Tol Karena Tidak Ada Gerbang Tol

Dirlantas Polda Metro mengatakan rombongan Supermoto masuk tol karena tak ada gerbang

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang yang dimasuki rombongan komunitas supermoto
Foto: Kementerian PUPR
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang yang dimasuki rombongan komunitas supermoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan salah satu penyebab rombongan "supermoto" memasuki Tol Kelapa Gading-Pulogebang karena tidak ada gerbang transaksi di pintu masuk jalan tol.

"Yang di Kelapa Gading saya lihat menggunakan sistem terbuka masuk dulu tapi bayar di akhir," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jamal Alam di Jakarta, Ahad (6/3/2022).

Baca Juga

Kemudian, Jamal menjelaskan ada dua jenis sistem jalan tol yang diterapkan di Jakarta, yakni terbuka dan tertutup. "Sistem tol ada yang tertutup dan terbuka, kalau tertutup kendaraan masuk ambil karcis nanti bayar di gerbang tol akhir. Kalau yang terbuka bisa masuk dulu bayar di akhir atau masuk langsung bayar, keluar langsung otomatis keluar," ujarnya.

Terkait hal itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak pengelola Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, yakni PT Jakarta Toll Road Development (JTD) untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Mungkin ada semacam gate tol awal sehingga bisa filter pelanggaran penguna jalan tol yang dilarang masuk jalan tol," ucap Jamal.

Sebelumnya, rombongan pengendara supermoto melintasi Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyelidiki dan menilang 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian tersebut.

Jamal menjelaskan pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selanjutnya, petugas menahan sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut sebagai bukti tilang di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkap Jamal.

Pada kesempatan yang sama, rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub "Supermoto Otomotif Jabodetabek" mengaku kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya, berita tersebut itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol dan kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, selaku perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad (6/3/2022).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement