Ahad 06 Mar 2022 20:28 WIB

Arab Saudi Kini Bebas Masker dan Tes PCR

Arab Saudi juga menghapus aturan jaga jarak dan karantina Covid-19.

Warga Arab Saudi beraktivitas di luar rumah. Arab Saudi Kini Bebas Masker dan Tes PCR
Foto: arab news
Warga Arab Saudi beraktivitas di luar rumah. Arab Saudi Kini Bebas Masker dan Tes PCR

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi mencabut aturan langkah pencegahan terkait dengan memerangi pandemi virus corona, Sabtu (5/3/2022). Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan langkah-langkah termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Kerajaan.

Dilansir di Arab News, Ahad (6/3/2022), Kementerian yang dikutip oleh Saudi Press Agency juga mengatakan jarak sosial di Dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di Arab Saudi akan berakhir. Namun, jamaah masih harus memakai masker.

Baca Juga

Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan pelancong menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di Kerajaan. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

Semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan infeksi virus corona. Kementerian menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk imunisasi.

Hal in mencakup mendapatkan dosis booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum. Ini menjelaskan tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement