Senin 07 Mar 2022 08:31 WIB

23 Negara Bisa Kunjungi Bali dengan VOA, Ini Daftarnya

VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan melalui TPI di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas memantau pergerakan pesawat udara di menara Air Traffic Controller (ATC) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata bagi turis bagi 23 negara.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas memantau pergerakan pesawat udara di menara Air Traffic Controller (ATC) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata bagi turis bagi 23 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus wisata bagi turis bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku hari ini Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali. 

Namun, VOA khusus wisata ini, hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

"Namun orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali”, tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).

Kata Achmad, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam) bulan. Juga tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Kemudian untuk tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, sebesar Rp 500 ribu. Kmeudian Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan  untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. 

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, kata Achmad. 

Lalu, Achmad juga mengimbau agar  baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing. Menurutnya, orang asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. 

"Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Achmad.

Berikut daftar 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa On Arrival khusus wisata:

1. Australia 

2. Amerika Serikat 

3. Belanda 

4. Brunei Darussalam 

5. Filipina 

6. Inggris 

7. Italia 

8. Jepang 

9. Jerman 

10. Kamboja 

11. Kanada 

12. Korea Selatan 

13. Laos 

14. Malaysia 

15. Myanmar 

16. Perancis 

17. Qatar 

18. Selandia Baru 

19. Singapura 

20. Thailand 

21. Turki 

22. Uni Emirat Arab 

23. Vietnam. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement