Senin 07 Mar 2022 13:12 WIB

Kebijakan Kemenhub Ini Dinilai Bebani Pelaku Industri, Ini Alasannya

kalangan industri meminta agar penerapan kebijakan zero ODOL secara penuh ditunda

Beberapa truk bermuatan barang melintas saat jam operasional kendaraan bertonase berat di Jembatan Muara Kumpeh, Kumpeh Ulu, Jambi, Ahad (12/12/2021) malam. Pemerintah Daerah setempat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi guna mengatur jam operasional angkutan bertonase berat yang melintasi jalan publik di daerah itu yakni mulai pukul 18.00-06.00 WIB.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Beberapa truk bermuatan barang melintas saat jam operasional kendaraan bertonase berat di Jembatan Muara Kumpeh, Kumpeh Ulu, Jambi, Ahad (12/12/2021) malam. Pemerintah Daerah setempat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi guna mengatur jam operasional angkutan bertonase berat yang melintasi jalan publik di daerah itu yakni mulai pukul 18.00-06.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi lebih atau zero over dimension over loading (ODOL) pada Januari 2023 mendatang. Namun kalangan industri menyatakan belum siap mengikuti aturan ini dan minta agar kebijakan ini diundur hingga 2025 mendatang.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengatakan industri belum siap disebabkan hilangnya momentum persiapan pelaksanaan kebijakan zero ODOL karena adanya pandemi Covid-19 mulai awal tahun 2020 yang menyebabkan utilisasi industri sempat mengalami penurunan.

Di sisi lain, kata Wiwik, penerapan zero ODOL ini akan membebani industri di mana akan menambah volume ritase truk yang berimbas pada penambahan waktu loading dan unloading barang. Kebijakan ini juga menyebabkan peningkatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya logistik yang berkontribusi sebesar 10-20 persen dari struktur biaya produksi.

“Akibat semuanya itu pada akhirnya mempengaruhi harga jual produk yang dihasilkan. Hal ini tentunya melemahkan daya saing industri. Oleh sebab itu kalangan industri meminta agar penerapan kebijakan zero ODOL secara penuh ditunda menjadi tahun 2025,” kata Wiwik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Menurut Wiwik, industri semen, keramik, dan industri bahan galian non logam dan industri lain terus melakukan persiapan, namun belum bisa menerapkan kebijakan zero ODOL secara penuh (100 persen) mulai Januari 2023.

Pasalnya, logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri sangat bergantung pada moda transportasi darat. Ditambah tidak ada perubahan kelas jalan khususnya di luar jawa menyebabkan peremajaan truk yang berkapasitas lebih besar sesuai ODOL tidak bisa dilaksanakan.

Beberapa sektor usaha lain yang juga belum siap dengan kebijakan ODOL secara penuh ini adalah angkutan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit  dan angkutan CPO (minyak sawit mentah).

Tetapi sejalan dengan Surat Kementerian Perindustrian Nomor 872/M-IND/12/2019 perihal Kebijakan Zero ODOL tertanggal 31 Desember 2019, Menteri Perindustrian meminta agar pelaksanaan Zero ODOL 2021 oleh Kemenhub ditunda antara Tahun 2023-2025 dengan alasan memperhatikan jenis dan karakteristik industri.

“Penundaan ini dimaksud agar industri siap pada tahun 2023-2025. Jadi, sejalan dengan surat tersebut industri mau tidak mau mempersiapkan diri dan melakukan adjustmen terkait pemberlakuan Zero ODOL tersebut,” katanya.

Wiwik mengatakan apabila kebijakan zero ODOL tersebut diterapkan secara umum akan ada kenaikan biaya logistik (pengangkutan) untuk mendapatkan bahan baku maupun dalam distribusi barang/produk jadi ke konsumen. Biaya tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen dengan harga jual produk yang meningkat.

Bagi industri, peningkatan harga ini tidak dapat dihindarkan tetapi hal tersebut akan menurunkan tingkat daya saing perusahaan dan produk. “Apabila harga produk di dalam negeri tinggi dikhawatirkan akan meningkatkan masuknya produk impor yang lebih murah,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement