Senin 07 Mar 2022 14:34 WIB

Kemendagri Identifikasi Kebutuhan Penjabat Kepala Daerah 

Sebanyak 271 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengidentifikasi kebutuhan penjabat kepala daerah karena sebanyak 271 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023. Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengidentifikasi kebutuhan penjabat kepala daerah karena sebanyak 271 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengidentifikasi kebutuhan penjabat kepala daerah. Sebanyak 271 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023.

"Saat ini masih dalam identifikasi lokasi dan waktu akhir masa jabatan serta pemantapan persiapan administrasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Republika, Senin (7/3/2022). 

Baca Juga

Sebanyak 271 kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2017 dan 2018 akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sementara, pilkada baru akan digelar serentak pada 2024 mendatang. Karena itu, daerah-daerah itu akan mengalami kekosongan kepemimpinan. 

Berakhirnya periode kepemimpinan para kepala daerah itu akan dimulai pada Mei 2022. Kekosongan jabatan kepala daerah akan terus terjadi secara bergantian. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, 101 kepala daerah, yang terdiri atas tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota, akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Sebanyak 170 kepala daerah meliputi 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota yang bakal mengakhiri masa jabatannya pada 2023. 

Menurut Benni, penunjukan penjabat kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan aturan terkait. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. 

Sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Para penjabat ini akan mengisi jabatan kepala daerah sampai terpilihnya pemimpin definitif hasil Pilkada serentak pada November 2024. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement