REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengharapkan kode etik (The Code of Conduct/COC) Laut China Selatan tidak melanggar kedaulatan dan hak-hak sebuah negara. Seperti diketahui, COC ini tengah dirundingkan negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dengan China.
"Dalam melaksanakan perundingan COC, Malaysia selalu memastikan bahwa COC yang akan dirundingkan tidak pernah mengompromikan kedaulatan dan hak-hak bangsa," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah saat memberikan jawaban eksekutif di parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Senin (7/3/2022).
Saifuddin mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen tentang langkah-langkahyang diambil oleh Malaysia bersama ASEAN untuk menangani isu soal China yang dianggap selalu mengganggu perairan Malausia, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif. "Seperti yang diketahui oleh DPR yang terhormat ini, masalah Laut China Selatan adalah masalah yang kompleks karena klaim yang tumpang tindih antara negara-negara di kawasan itu," katanya.
Menurut dia, Malaysia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah terkait Laut China Selatan secara konstruktif, menggunakan forum dan saluran diplomatik yang tepat. "Sikap negara ini juga secara konsisten disuarakan di platform internasional, khususnya ASEAN," kata dia.
Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, kata Saifuddin, pemerintah Malaysia melalui kementerian luar negeri telah beberapa kali menyuarakan sikapnya terkait isu Laut China Selatan, bahwa semua pihak perlu bekerja sama untuk mencegah insiden, disengaja atau tidak, di perairan tersebut.
"Kementerian berpandangan bahwa konflik apa pun hanya akan meningkatkan ketegangan dan mengancam perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Laut China Selatan," katanya.
Oleh karena itu, kata Saifuddin, setiap perbedaan dan perselisihan yang timbul harus diselesaikan secara damai, tanpa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, melalui dialog, negosiasi atau jalur diplomasi.
"Sebagai langkah untuk menjamin perdamaian, stabilitas dan menghindari ketegangan di Laut China Selatan, negara-negara ASEAN dan China juga telah menandatangani Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak (Declaration of Conduct of Parties/DOC) di Laut China Selatan pada 4 November 2002," katanya.
"COC dipandang sebagai kode etik untuk menghindari konflik dan ketegangan di Laut China Selatan tanpa melibatkan kekuatan eksternal dari lautan ini, juga tanpa mengurangi tuntutan teritorial dan maritim negara masing-masing," katanya.