REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aksi perusakan dalam bentuk pemotongan papan nama milik Persyarikatan Muhammadiyah di Banyuwangi pada Jumat (25/2) berbuntut panjang. Papan nama yang dirusak itu berada di atas tanah wakaf Muhammadiyah di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Ketua tim advokasi dan penasihat hukum PW Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menjelaskan, papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh beberapa orang. Masbuhin mengaku telah mengantongi inisial para perusak, yakni RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, dan STR alias NP.
"Perbuatan tersebut tanpa ada perintah resmi dari institusi pengadilan atau penegak hukum lainnya. Serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas," ujarnya di Surabaya, Senin (7/3).
Berdasarkan alasan tersebut, lanjut Masbuhin, pihaknya bakal malaporkan orang-orang yang telah melakukan perusakan secara pidana kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Pihaknya juga bakal menggugat secara perdata kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Secara administrasi, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada presiden RI, Menko Polhukam, dan kapolri agar peristiwa perusakan, kekerasan, dan teror tidak terjadi secara berulang-ulang.
Khususnya dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi. "Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan perusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula," ujarnya.