REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di daerah itu.
"KLA atau Kabupaten Layak Anak itu intinya memberikan perlindungan dan memberikan hak-hak anak secara memadai, karenanya perlu disusun peraturan daerah," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih usai menghadiri Rapat Paripurna membahas Raperda KLA di Gedung DPRD Bantul, Senin (7/3/2022).
Raperda tentang KLA tersebut merupakan Raperda inisiatif Bupati Bantul, yang dalam rapat paripurna tersebut draf disetujui semua fraksi di lembaga legislatif Bantul untuk dibahas ditingkat lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai produk hukum Pemkab Bantul. Bupati mengatakan, di dalam raperda KLA terdapat kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi instansi-instansi terkait yang menyelenggarakan urusan kesejahteraan anak-anak, diantaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, serta dinas-dinas yang lain.
"Sehingga pembangunan di Bantul itu berorientasi dan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak," katanya.
Dia mengatakan peraturan daerah KLA ini merupakan salah satu pilihan yang tepat bagi pemerintah daerah untuk membuat sistem pemerintahan dan kehidupan sosial yang berorientasi pada pemenuhan hak anak dan perlindungan.
"Kita harapkan segera ditetapkan, lebih cepat lebih baik, karena setelah peraturan daerah ini ditetapkan nanti turunannya berupa Peraturan Bupati yang harus ditindaklanjuti oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, jadi lebih cepat lebih baik," katanya.
Guna memperkuat tercapainya Bantul menjadi Kabupaten Layak Anak, Pemkab juga terus mengalokasikan anggaran, di antaranya dengan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pedukuhan yang di dalamnya diamanahkan agar bisa memberikan hak-hak anak di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Di masa depan, Kabupaten Bantul harus bisa menekan angka kematian ibu dan bayi, serta menekan angka kekerdilan, dan memberikan hak-hak anak secara memadai sehingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang menjadi anak-anak yang sehat, cerdas, berakhlak mulia dan berkepribadian Indonesia," katanya.