REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan berbagai aksi kekejaman tak manusiawi yang dialami warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Menurut Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia itu dilakukan petugas Lapas kepada warga binaan.
"Tindakan merendahkan martabat antara lain memakan muntahan, meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni, pemotongan jatah makanan, telanjang dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang," kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (7/3).
Ada juga warga binaan disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan tanpa busana, memakan buah pepaya busuk, serta tindakan berbau pelecehan seksual.
Anam mengatakan intensi kekejaman yang tinggi karena adanya perubahan struktur kepemimpinan di Lapas tersebut. Hal ini diklaim upaya pembersihan Lapas dari narkotika oleh kepemimpinan yang baru. Apalagi pada momentum pertengahan tahun 2020 ditemukan 2828 pil sapi, 315 HP, 227 bunker dan barang terlarang lainnya di sana.
"Tindakan kekerasan yang mengakibatkan rasa sakit, luka dan trauma psikologis korban antara lain pemukulan, pencambukan menggunakan selang, penamparan, ditendang, diinjak, guling-guling, direndam di kolam lele, disiram air garam dan air deterjen pada dini hari," ujar Anam.
Komnas HAM mengungkapkan 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan, di antaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air deterjen, pecut sapi, timun, dan sambal cabai, sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru. Kekerasan tersebut menimbulkan luka-luka di area punggung, kaki dan tangan.
"Waktu terjadinya penyiksaan terjadi pada malam hari, petugas mendatangi setiap blok di saat warga binaan beristrahat dalam rangka penyisiran ruang blok," ucap Anam.
Selain itu, lanjut Anam, penyiksaan di siang hari saat warga binaan pertama kali masuk ke dalam Lapas, pengiriman tahanan ke dalam Lapas rutin dilakukan pada jam kerja (rentang waktu
Pukul 11.00 WIB – 14.00 WIB)
Terkait lokasi penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat, Komnas HAM menemukannya terjadi di hampir seluruh tempat di lingkungan Lapas, seperti Branggang (tempat pemeriksaan pertama), blok isolasi, lapangan, setiap blok-blok tahanan, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele.
Bahkan, Komnas HAM mendapati kekejaman ini juga dialami oleh tahanan titipan. Padahal Anam menyebut seharusnya ada mekanisme khusus terhadap tahanan titipan. "Konteks tindakan kekerasan yang dilakukan petugas Lapas terhadap warga binaan termasuk yang pertama kali masuk Lapas, untuk menurunkan atau menekan mental warga binaan," tutur Anam.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada Senin (1/11). Aduan itu terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.