Senin 07 Mar 2022 18:18 WIB

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Damkar Ungkap Kronologi Pemadaman

Hakim mempertegas soal SOP pemadaman kebakaran dalam kondisi darurat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Sidang kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di PN Tangerang.
Foto: Republika/Eva Rianti
Sidang kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di PN Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berlanjut pada Senin, 7 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang kelima itu, seorang saksi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) mengungkapkan upaya pemadaman api di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Blok C2 membutuhkan proses izin terlebih dahulu ke pihak Lapas Tangerang.

Hal itu diungkap oleh Sarpa Wasesa, komandan peleton (Danton) Damkar Kota Tangerang. Dia menjelaskan, mulanya pihaknya memperoleh informasi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada sekitar pukul 01.30 WIB. Beberapa menit kemudian, tim pemadam tiba di Lapas Tangerang.

Baca Juga

Namun, upaya pemadaman di TKP, yakni blok C2, baru dilakukan pukul 02.00 WIB. Wasesa menyebut, ada kendala akses untuk dapat melakukan pemadaman yang lebih cepat. "(Yang membuat lama) akses, karena kita memadamkan dari balik tembok. Saya minta izin ke Lapas masuk ke dalam untuk memadamkan api dan dikasih. Nunggu perintah dulu, minta izin dulu," ujar Wasesa dalam sidang di PN Tangerang, Senin (7/3/2022).

Sebelum mendapat izin dan masuk ke blok C2, para petugas pemadaman kebakaran sempat melakukan upaya pemadaman dengan cara menaiki mobil pemadam di balik tembok. Setelah izin diperoleh, tim pemadam dengan jumlah mobil pemadam sebanyak 12 unit itu langsung ke dalam dan melakukan pemadaman.

"Karena temboknya tinggi, keluhan dari anggota enggak bisa masuk. Kita naik-naik ke atas mobil jadi bisa semprot. Tidak cukup efektif (upaya pemadaman api dari luar), makanya kita minta ke dalam supaya lebih efektif," kata dia.

Majelis hakim kembali mempertegas pertanyaannya terhadap Wasesa. "Dalam kondisi darurat gitu, harus minta izin? SOP-nya gitu?" tanya majelis hakim.

"Kalau di LP mungkin ada (SOP demikian). Iya (saya yang minta izin)," jawab Wasesa.

Wasesa menuturkan, pada saat masuk ke area blok C2, pintu blok sudah terbuka dan tim pemadam melakukan pemadaman selama sekitar 30 menit. Setelah itu dilakukan upaya pendinginan. "Pemadaman setengah jam. Jam 02.30 padam. Lalu pendinginan 2 jam," kata dia.

Dalam upaya pemadaman hingga pendinginan tersebut, Wasesa mengatakan, dirinya melihat blok C2 sudah gelap dan penuh dengan asap pekat. Terlihat sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang hangus terbakar, namun sempat ada beberapa WBP yang diselamatkan.

"Sebagian anggota kami masuk ke dalam yang masih hidup bisa ditolong kurang lebih tiga orang dan yang meninggal sudah banyak yang terbakar. Sebagian saya lihat posisi tertimpa puing-puing dari atas, dan desak-desakan tertumpuk mungkin mau keluar," jelasnya.

Dalam sidang kelima tersebut, selain saksi dari Damkar, juga dihadirkan dua saksi lainnya. Yakni Adhiyansyah dari Lapas Kelas I Tangerang dan Sasongko Ari Wibowo dari PLN.

Hadir pula keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Yaitu Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas Lapas Klas 1 Tangerang. Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang diketahui terjadi pada 8 September 2021 lalu. Sebanyak 49 WBP tewas akibat insiden nahas tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement