REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara bahasa, kata fidyah berasal dari bahasa Arab yang artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Maka, pada dasarnya, kata fidyah adalah istilah yang digunakan dalam konteks tebusan.
Penggunaan istilah fidyah sesungguhnya tidak hanya terbatas pada masalah puasa, namun juga digunakan pada perang dan haji. Fidyah yang paling masyhur digunakan dalam bab puasa Ramadhan.
Fidyah dalam puasa biasanya dengan mengeluarkan makanan pokok untuk diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Ukuran atau banyaknya makanan yang diberikan adalah satu mud yang sama dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa.
Ustadzah Maharati Marfuah dalam bukunya berjudul Qadha dan Fidyah Puasa menjelaskan dalam Alquran ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik yang terkait dengan ibadah haji ataupun puasa.