REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung. Pada tahap penyelidikan, Kejati Jabar surat Nomor Print-152/M.2/Fd.1/02/2022 tertanggal 18 Februari.
"Mulai penyelidikan. Ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil, Senin (7/3/2022).
Dodi tak menjelaskan lebih jauh siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun demikian, dalam surat penyelidikan disebutkan ada 19 orang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung dan pengurus Kwarda Kota Bandung.
"Saya tidak menginfokan siapa yang dipanggil," ujar dia.
Dari keterangan yang diperoleh, 19 nama yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan di antaranya Ketua Harian Kwarda Pramuka Kota Bandung, Sekretaris Kwarda, pembina Pramuka hingga pelatih. Sedangkan dari kalangan ASN Pemkot Bandung diantaranya Kepala Dispora Kota Bandung 2016-2020, Kasi Pemudaan, Sekretaris Dispora, dan tiga orang camat.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Bandung melakukan revitalisasi Taman Pramuka yang dananya bersumber dari hibah dan CSR. Proyek revitalisasi mulai digarap sejak 2019 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dalam proyek tersebut. Dugaan terjadinya korupsi dalam proyek ini kemudian dilaporkan ke Kejati Jabar hingga akhirnya diselidiki.