REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik secara bertahap dari Provinsi Bali. Uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Bali juga dimulai pada Senin (7/3/2022).
"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan visa on arrival, bebas karantina dan target vaksinasi," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K.Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Alexander mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Dalam ketentuan tersebut, juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.
"Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan booster (penguat) di atas 30 persen," katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu, mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," katanya.
Menurut Luhut, PPLN yang akan masuk ke Bali mulai Senin ini juga tidak diwajibkan lagi menjalani karantina. Luhut menyatakan, pelaksanaan uji coba tanpa karantina ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah persyaratan.
“Dan ratas hari ini, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut.
Pemerintah pun memberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para PPLN untuk masuk ke Bali. Pertama yakni, PPLN yang datang harus menunjukkan bukti pelunasan hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, PPLN yang masuk sudah harus vaksinasi lengkap atau booster. Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah hasil negatif keluar, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan,” jelas dia.
Ia juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi penguat dan menggunakan PeduliLindungi. Seperti diketahui, salah satu kegiatan olahraga yang sedang berlangsung di Bali adalah kompetisi sepak bola Liga 1 Indonesia yang menerapkan sistem bubble.