Senin 07 Mar 2022 21:34 WIB

DKI Jakarta PPKM Level 2, PTM Siap Kembali 100 Persen

Pemprov DKI Jakarta menunggu instruksi pusat untuk meningkatkan kapasitas PTM.

Red: Andri Saubani
Suasana kelas saat diberhentikan pembelajaran tatap muka di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). Saat ini, status PPKM di Jakarta kembali ke level 2 sehingga bisa kembali diberlakukan kebijakan PTM 100 persen.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana kelas saat diberhentikan pembelajaran tatap muka di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). Saat ini, status PPKM di Jakarta kembali ke level 2 sehingga bisa kembali diberlakukan kebijakan PTM 100 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang saat ini masih 50 persen. Rencana peningkatan kapasitas PTM menyusul turunnya PPKM di Jakarta menjadi level 2.

"Dengan status PPKM level dua seharusnya bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, jadi tunggu dulu. Saat ini kami masih memberlakukan PTM 50 persen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Termasuk, lanjut Riza, jumlah sekolah yang akan dibuka mengingat saat ini di Jakarta ada 10.429 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan. Selama pelaksanaan PTM terbatas 50 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Riza mengakui ada kasus yang muncul akan tetapi tidak terlalu luar biasa.

"Memang ada kasus, tapi cukup baik penurunannya jadi enggak ada kasus yang luar biasa, mudah-mudahan ke depan bisa ditingkatkan lagi PTM. Tapi kami masih menunggu, dan masih terus dirapatkan oleh Disdik DKI Jakarta," ucapnya.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan menurunkan level PPKM di banyak wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," kata Koordinator PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin.

Luhut menuturkan, rincian wilayah yang turun level itu akan dijabarkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbit Senin ini. Luhut itu menjelaskan kondisi penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.

Bahkan, tingkat rawat inap di seluruh provinsi di Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali DI Yogyakarta. Dengan berlakunya PPKM level 2 di Jabodetabek maka DKI Jakarta bisa menjalankan PTM terbatas 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement