Selasa 08 Mar 2022 03:44 WIB

Polres Indramayu Ringkus Sindikat Pencuri Motor Beraksi di 44 TKP

Tujuh tersangka itu ditangkap pada Operasi Jaran Lodaya 2022

Petugas mengumpulkan barang bukti saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Polres Indramayu mengamankan tujuh orang penadah serta pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah dengan barang bukti 25 unit kendaraan roda dua dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas mengumpulkan barang bukti saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Polres Indramayu mengamankan tujuh orang penadah serta pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah dengan barang bukti 25 unit kendaraan roda dua dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus tujuh orang yang merupakan sindikat pencuri sepeda motor yang telah melancarkan aksi kejahatannya di 44 tempat kejadian perkara (TKP)."Yang kita tangkap ini ada 7 orang tersangka dari satu sindikat," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Senin (7/3/2022).

Lukman mengatakan tujuh tersangka itu ditangkap pada Operasi Jaran Lodaya 2022 dengan sasaran pelaku pencurian kendaraan bermotor, baik begal atau pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga

Menurutnya, tujuh tersangka merupakan satu sindikat, di mana mereka mempunyai peran masing-masing, ada yang sebagai pengintai, pemetik, maupun penjual hasil curian. Para tersangka, lanjut Lukman, telah melakukan aksi kejahatannya di 44 TKP yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Indramayu."Tujuh pencuri ini telah beraksi di 44 TKP yang berada di Kabupaten Indramayu," tuturnya.

Dari tangan tersangka, jajaran Polres Indramayu berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor, delapan telepon genggam, kunci leter T, dan lainnya. Lukman menambahkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara Kasat Reskrim Polres AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita 30 unit sepeda motor yang nantinya akan dikembalikan kepada para pemiliknya."Hari ini kita serahkan dua unit sepeda motor, dan langsung kita antarkan ke rumah pemilik motor," katanya.

Luthfi melanjutkan pihaknya mempersilakan masyarakat yang merasa sepeda motornya hilang untuk bisa mendatangi Polres Indramayu dengan membawa surat-surat kendaraan."Kami pastikan semuanya gratis, dan kami akan terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement