REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan beberapa rekomendasi guna merespons aksi kekejaman tak manusiawi yang dialami warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Rekomendasi pertama, Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI dan jajarannya untuk memerikan siapa pun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan, kekerasan, serta perlakuan merendahkan martabat, namun tidak mengambil langkah untuk mencegahnya.
Ini termasuk petugas sipir Lapas, penjaga pintu utama (P2U) Lapas, eks Kalapas dan eks Ka. KPLP pada periode Tahun 2020 dan pihak lainnya. "Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, harus dilakukan penegakan hukum," kata Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin (7/3).
Komnas HAM mendukung Kemenkumham untuk melakukan segala upaya dalam rangka memastikan tidak ada peredaran narkotika, handphone, pungutan liar dan pemerasan di lingkungan Lapas. "Namun harus dipastikan pelaksanaannya menghormati HAM dan tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan," lanjut Anam.
Komnas HAM juga merekomendasikan penguatan teknologi dan sumber daya untuk semua pelaksanaan tugas di dalam Lapas. Upaya pengadaan alat pendeteksi penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti uang, handphone, narkotika, dan simcard untuk menghentikan tindakan penelanjangan dalam pemeriksaan warga binaan.
Kemudian Komnas HAM merekomendasikan pengadaan alat CCTV sebanyak mungkin di berbagai titik berikut pemeliharaannya dengan catatan tidak melanggar hak privasi warga binaan di dalam blok. "Dan upaya pengembangan SDM penting segera dilakukan untuk para petugas Lapas (penjaga tahanan, P2U), terutama berkaitan dengan pemahaman HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan pemasyarakatan. Lalu pentingnya melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika maksimal serta tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan," ucap Anam.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan upaya pemulihan fisik dan psikologis terhadap korban penyiksaan yang mengalami traumatik dan luka fisik. Selanjutnya, pihak Lapas wajib memastikan pelaksanaan SOP dengan baik, termasuk prosedur cuti dan pembebasan bersyarat diakses dengan mudah sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. "Harus dipastikan bahwa tahanan titipan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain dan perlindungan hukum sebagai statusnya yang bukan narapidana," tutur Anam.
Komnas HAM menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kemenkumham yang secara aktif datang memberikan keterangan. Komnas HAM juga memberikan dukungan yang sangat besar terhadap setiap upaya pemberantasan narkotika di lingkungan Lapas.
"Rekomendasi ini dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM. Rekomendasi ini juga guna memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di seluruh Lapas di Indonesia," sebut Anam.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada November 2021. Aduan itu terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.