REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lupa dan salah merupakan ciri dari manusia. Tidak terkecuali dalam hal ibadah, terutama sholat, lupa gerakan atau salah dalam membaca bacaan sholat merupakan keniscayaan.
Karena itu, Islam mensyariatkan satu ibadah yang bisa dilakukan saat merasa lupa atau salah gerakan dalam sholat. Syariat itu adalah sujud sahwi yang merupakan sujud karena tertinggalnya sesuatu yang diperintahkan atau karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang tanpa sengaja dalam sholat. Sahwi merupakan bahasa arab yang berarti lupa atau lalai.
Terkait sujud sahwi ini, ulama ternyata berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaannya. Hal ini dijelaskan Ahmad Sarwat dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan, Jilid 3 Shalat.
Menurutnya, para ulama berbeda pandangan tentang hukum sujud sahwi, antara mereka yang mewajibkan dan menyunnahkan.
Hukum Sujud Sahwi Menurut Pendapat Ulama Madzhab
Sujud sahwi wajib
Mazhab Al-Hanafi dan Al-Hanabilah berpendapat sujud sahwi itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Al-Hanabilah menegaskan pelaksanaan sujud sahwi dari sesuatu yang membatalkan sholat secara sengaja hukumnya wajib.
Dalil yang dikemukakan atas pendapat ini adalah hadits dari Abi Said al-Khudri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
Artinya: “Apabila kalian ragu dalam sholatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia sholat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia sholat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan sholatnya. Lalu jika ternyata sholatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim).
Dalam hadist itu, dijelaskan bahwa wajhud-dilalah dari hadits di atas adalah karena Rasulullah SAW menggunakan fi'il amr (kata perintah) ketika memerintahkan sujud sahwi, sehingga hukumnya menjadi wajib.
Sujud sahwi sunnah
Sedangkan pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah atau ulama madzhab syafi'i menyebutkan sujud sahwi itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW yang artinya:
"Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) sholat, maka tinggalkan keraguan dan pastikan di atas keyakinan. Bila sudah selesai sholat, sujudlah dua kali. Kalau ternyata rakaat sholatnya sudah lengkap, maka rakaat dan dua sujud (sahwi)nya itu menjadi nafilah (ibadah tambahan). (HR. Abu Daud).