Selasa 08 Mar 2022 02:22 WIB

Ini Kendala yang Dialami Lembaga Layanan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan

Kendala yang dikeluhkan lembaga layanan seperti keterbatasan SDM dan akses teknologi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy mengatakan, terdapat sejumlah kendala yang dikeluhkan lembaga layanan terhadap perempuan korban kekerasan. Ilustrasi
Foto: Pixabay
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy mengatakan, terdapat sejumlah kendala yang dikeluhkan lembaga layanan terhadap perempuan korban kekerasan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy mengatakan, terdapat sejumlah kendala yang dikeluhkan lembaga layanan terhadap perempuan korban kekerasan. Kendala tersebut, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, akses teknologi informasi, fasilitas rumah aman, serta keterbatasan anggaran.

Karena itu, Olivia mendorong peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. "Daya pencegahan dan penanganannya masih belum ada perubahan yang berarti," katanya dalam "Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022, Data Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021" secara daring yang diikuti di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan pada 2021 dibandingkan dengan 2020. "Terjadi peningkatan signifikan 50 persen kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yaitu 338.506 kasus di tahun 2021 dari 226.062 kasus di tahun 2020," katanya.

Dari kasus-kasus yang dilaporkan, diketahui pelaku kekerasan mayoritas orang-orang terdekat dengan korban. "Pelaku kekerasan masih dari orang-orang terdekat dan mereka yang diharapkan menjadi pelindung, contoh dan teladan seperti guru, dosen, tokoh agama, TNI/Polri, aparatur sipil negara, tenaga medis, pejabat publik dan aparat penegak hukum," kata dia.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022 juga mengungkap bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan menyebar luas di semua ranah baik, secara luringmaupun di ruang siber. Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan menekankan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan karena perkawinan anak masih marak terjadi sepanjang 2021.

"Sosialisasi tentang perkawinan anak sebagai pelanggaran terhadap hak anak, terutama anak perempuan harus terus disebarluaskan," kata Olivia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement