REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengapresiasi dan mendukung inisiatif penyusunan peraturan menteri tenaga kerja (menaker) terkait pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja. Regulasi ini akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"KPPPA berharap aturan itu dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan salah satu arahan presiden sebagai prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2020-2024, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Inisiatif Keputusan Menaker tersebut untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. "Peningkatan status ini merupakan upaya untuk lebih mengikat secara hukum. Selain itu, Peraturan Menaker tersebut akan secara lebih detail mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Pedoman yang diberlakukan bagi laki-laki dan perempuan ini diharapkan dapat memberikan mekanisme yang jelas atas peran pekerja, perusahaan, serikat pekerja, pengawas ketenagakerjaan serta instansi pemerintah lain yang terkait," kata dia.
KPPPA siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan secara substansi dan teknis. "Hal ini terkait dengan pengintegrasian Rancangan Keputusan Menaker dengan substansi pada RUU TPKS. Kami mengharapkan adanya kesinambungan dan mekanisme yang jelas sehingga ketika terdapat kekerasan atau pelecehan di tempat kerja yang memasuki ranah pidana, dapat diproses dengan jelas dan transparan," tutur Menteri Bintang.