JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait aturan perjalanan domestik bagi pengguna transportasi udara, laut, maupun darat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, kini tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR. “Pelaku perjalanan...
Berita Lainnya