REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat tidak dibutuhkan lagi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam penerapannya masih menunggu regulasi resmi terlebih dahulu.
"Hal tersebut (aturan perjalanan baru) akan dituangkan terlebih dulu dalam surta edaran (SE) kementerian dan lembaga terkait sebelum diterapkan di lapangan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan terrulisnya, Senin (7/3/2022).
Dia memastikan Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Adita menegaskan Kemenhub akan segera mengumumkan kepada masyarakat luas setelah regulasi baru selesai dibuat.
Adita menuturkan hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. "Aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021," ujar Adita.
Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Perubahan kebijakan tersebut yakni terkait aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers hasil ratas evaluasi PPKM bersama presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).