Selasa 08 Mar 2022 07:12 WIB

Masyarakat Bisa Gunakan E-Peduli, Aplikasi Pengaduan di PN Kota Depok

Masyarakat bisa mengeluhkan pelayanan dan perilaku hakim dan ASN peradilan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi perlindungan hukum pengaduan yang terkendali (E-Peduli). Aplikasi besutan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut kini resmi digunakan untuk seluruh PN di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Ketua PN Kota Depok, Iman Luqmanul Hakim mengatakan, untuk mensosialisasikan E-Peduli, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kerja sama itu dilakukan agar aparatur sipil negeri (ASN) Pemkot Depok bisa ikut mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan aplikasi perlindungan hukum demi pelayanan yang lebih baik lagi.

"Aplikasi E-peduli ini adalah aplikasi agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan terhadap pelayanan dan perilaku yang dilakukan hakim maupun ASN yang ada di badan peradilan, khususnya PN Kota Depok," ujar Iman di PN Kota Depok, Senin (7/3/2022).

Menurut Iman, jajarannya sudah melakukan kegiatan sosialisasi E-Peduli dan pelayanan PN Kota Depok. "Aplikasi E-Peduli merupakan salah satu bukti nyata komitmen oleh badan peradilan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi guna memberikan layanan terbaik untuk masyarakat," terangnya.

Iman menyebut, aplikasi E-Peduli juga merupakan jembatan bagi masyarakat dengan PN Kota Depok untuk menyampaikan keluhan maupun saran. "Alur aplikasi E-Peduli juga sangat mudah, dengan langsung menggunakan aplikasi, menulis laporan, notifikasi. Selanjutnya akan ada tindak lanjut serta laporan hasil dari kepala pengadilan negeri atau kepala pengadilan tinggi," jelasnya.

Iman menambahkan, masyarakat yang menggunakan aplikasi E-Peduli tinggal memasukkan data, seperti nama lengkap, nomor ponsel terdaftar Whatsapp dan mengklik tombol kirim kode verifikasi. "Masyarakat tinggal mengikuti tata cara dengan benar sehingga nanti ada nomor registrasi yang bisa dipakai untuk memperoleh informasi tindak lanjut," tutur Iman.

Selain itu, PN Kota Depok juga menyediakan layanan Whatsapp pada kontak 081315324844 jika warga memiliki keluhan pelayanan di PN Kota Depok. "Laporan atau pengaduan akan menjadi sarana kontrol bagi kami agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan," ucap Iman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement