Selasa 08 Mar 2022 14:00 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan telah menyusun rancangan perhitungan tarif angkutan barang sebagai salah satu langkah mencegah terjadinya pelanggaran ODOL (Over Dimention Over Loading) atau kelebihan dimensi dan muatan yang kerap dilakukan oleh operator angkutan truk.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dan mendapat tanggapan positif dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). (Fx. Suryo Wicaksono/Arif Prada/Rinto A Navis)