Selasa 08 Mar 2022 14:02 WIB

Menuju Endemi, Masyarakat Diminta Tetap Taat Prokes

Status endemi tidak mengubah fakta Covid-19 wabah yang mengancam kehidupan manusia

Rep: dadang kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga berjalan di jalur pedestrian kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (28/2/2022). Pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi dengan mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai pendekatan dari sisi sains, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Sejumlah warga berjalan di jalur pedestrian kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (28/2/2022). Pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi dengan mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai pendekatan dari sisi sains, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi seiring pelandaian kasus di sejumlah daerah. Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani mengatakan, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi dalam penetapan status wabah penyakit.

Salah satunya yakni sebaran kasus infeksi, tingkat keparahan gejala klinis yang ditimbulkan, dan mortalitas. Ia menjelaskan, yang berhak menetapkan status suatu wabah penyakit adalah World Health Organization (WHO).

Baca Juga

“Jika kita melihat pelandaian kasus harian dalam beberapa minggu terakhir, ditambah lagi gejala dan mortalitas yang ditimbulkan varian Omicron ini jauh lebih ringan daripada varian awal Covid-19, maka sangat memungkinkan bahwa Covid-19 ini akan diubah statusnya menjadi endemi oleh WHO,” ujarnya, Selasa (8/3).

Meski saat ini sedang menunjukkan tren penurunan kematian dan pasien positif, Laura menjelaskan, status endemi tidak mengubah fakta Covid-19 sebagai wabah yang mengancam kehidupan manusia. Maka dari itu, menurutnya masyarakat tetap harus taat protokol kesehatan.

“Karena status endemi ini memiliki makna bahwa suatu wabah penyakit yang penyebarannya tidak secepat dan seluas pandemi namun masih menjadi ancaman bagi kesehatan, sehingga masyarakat tidak boleh abai terhadap Prokes 3M,” kata dia.

Ia mencontohkan beberapa kasus endemi seperti Demam Berdarah Dengue (DBD) dan flu burung. Kedua penyakit tersebut merupakan salah satu penyakit endemi di Indonesia. Meski berstatus endemi, lanjutnya, jika terjadi outbreak dan tidak ada upaya intervensi, maka penyakit tersebut bisa menjadi wabah yang menjadi ancaman serius sebuah populasi.

Ketika status Covid-19 diturunkan menjadi endemi, Laura mengingatkan supaya pemerintah tetap melaksanakan upaya monitoring terhadap kasus Covid-19. Tak lupa, ia juga mengingatkan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan minimal memakai masker saat keluar rumah sehingga bisa meminimalisir ledakan kasus Covid-19.“Sistem surveilans Covid-19 tetap harus dilakukan dan ditingkatkan oleh pemerintah meskipun nantinya status Covid-19 menjadi endemi. Masyarakat juga harus bijak dalam melakukan aktivitas sosial supaya bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus yang signifikan,” kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement