Selasa 08 Mar 2022 14:26 WIB

KPK Sita Aset Milik Tubagus Chaeri Wardana Bernilai Sekitar Rp 36 Miliar

Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari asset recovery atas tindakan koruptif.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan miliar aset milik terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana. Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan miliar aset milik terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan miliar aset milik terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari asset recovery atas tindakan koruptif yang dilakukan suami Airin Rachmi Diany tersebut.

"Penyitaan uang-uang tersebut untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Aset yang disita KPK, yakni uang sekitar Rp 36,56 miliar, 4.120 dolar AS, 1.656 dolar Singapura, 3.780 poundsterling dan 10 dolar Australia. Jika ditotal maka aset yang disita KPK terkait perkara ini sekitar Rp 36,71 miliar.

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp 58 miliar," kata Ali.

Penyitaan aset milik Wawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Agar asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti," kata Ali lagi.

Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan bersama gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012.

Wawan juga korupsi pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Kerugian negara akibat tindakan korupsi Wawan dari masing-masing kasus itu yakni Rp 94,317 miliar dan Rp 14,52 miliar.

Dalam pekrara ini, Wawan divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta yang apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar.

Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain korupsi alkes, Wawa diketahui juga terlibat dua kasus korupsi lain. Kedua perkara itu yakni suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. 

Wawan dihukum lima tahun penjara dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus kepada kepala Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement